Interpretsi atas Kata Pengantar A. E. Priyono dalam Buku “Paradigma Islam”
Zulfikar Hafid (Ketua Umum Pimpinan Komisariat IMM FBS UNM 2013/3014)
Paradigma Kuntowijoyo bahwa Islam
merupakan etika profetik bersumber dari pengkajian doktrin-doktrin pokok Islam
yang konvensional, yaitu Penyatuan Allah dan penyatuan Manusia (Tauhid) serta
tugas muslim amar ma’ruf nahi munkar wa
tumani’na billah yang ditafisrkan oleh Kuntowijoyo sebagai tindak
humanisasi, liberasi dan transendensi .
Menurut Kuntowijoyo,
doktrin-doktrin pokok konvensional Islam tersebut sebenarnya merupakan
nilai-nilai universal bagi seluruh manusia, begitu pun dengan doktrin-doktrin
lainnya. Hal ini sesuai dengan firman
Allah bahwa Islam adalah agama rahmatan
lil ‘alamin.
Namun sayang, doktirn-doktrin pokok
konvensional tersebut yang merupakan etika profetik yang universal selalu
dihambat oleh muslim yang eksklusif dan subjektif sehingga Islam yang
mengandung nilai-nilai universal menjadi partikular: hanya untuk Muslim.
Eklusfikasi dan Subjektifikasi nilai-nilai universal Islam dilakukan dengan
penggunaan tunggal metode tafsir yang kaku. Faktor eksklusifikasi dan
subjektifikasi Islam lainnya adalah mistifikasi dan pengideologian Islam. Sehingga
Islam menjadi seakan-akan sangat gaib dan seakan-akan hanya untuk yang gaib
atau tidak manusiawi (sama sekali tidak dapat diilmiahkan).
Oleh karena itu, Kuntowijoyo
berpendapat bahwa objektifikasi dan universalisasi Islam membutuhkan perangkat
ilmiah yaitu Ilmu Sosial Profetik. Ilmu Sosial Profetik akan menjadikan
pengetahuan dan atau pemikiran muslim berbasiskan ilmu dan jauh dari Islam yang
mistis dan ideologis.
Islam yang mistis (gaib) dan
ideologis yang melulu melatari segala pikir dan tindak muslim sehingga muslim
menjadi cenderung mistis dan melulu hanya meng-Islamkan segala sesuatu,
termasuk ilmu pengetahuan ditentang oleh Kuntowijoyo. Kuntowijoyo lebih condong
pada pengilmuan Islam yaitu Islam dijabarkan menjadi ilmu-ilmu sehingga Islam
tidak mistis dan menjadi manusiawi (ilmiah). Kuntowijoyo berpendapat bahwa
dengan pengilmuan Islam, konsep-konsep normatif-subjektif Islam dijabarkan atau
diuraikan menjadi formulasi-formulasi empiris-objektif yang terbuka, inklusif,
dan universal.
Kuntowijoyo berpendapat bahwa
pengilmuan Islam tidak melakukan penghakiman halal-haram melainkan memanfaatkan
pengetahuan dari khazanah lain untuk memahami kandungan normatif Islam. Hal ini
justru akan menjadikan Muslim sebagai umat Islam yang sebenar-benarnya,
sehingga umat Islam (muslim) bisa melakukan transformasi sosial yang merupakan
tujuan dari keprofetikan ini.
No comments:
Post a Comment